"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang, jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI," jelasnya.
"Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," tambahnya.
Bahkan menurut AKBP Ojo, bagi pengendara yang tidak mengaku kesalahannya akan tetap diberikan slip warna biru.
Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro
Slip biru dan merah saat pemotor ditilang polisi akan diberikan salah satu. (Tribunnews.com)
"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang, mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.
Lalu, apa bedanya slip biru dan merah?
Slip Biru
Slip biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan.
Meski mengaku salah, pelanggar tetap dikenakan denda.
Baca Juga: Bikers Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? Gampang, Begini Cara Mengurusnya
Bedanya, pelanggar dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.