Find Us On Social Media :

Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Sabtu, 4 Juli 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor, ada kejutan dari polisi. (Bapenda DKI Jakarta)

MOTOR Plus-Online.com - Pajak progresif kendaraan telah diterapkan beberapa wilayah di Indonesia.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat belum yang paham.

Salah satunya cara menghindari pajak progresif yang makin membengkak.

Yaitu dengan memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual.

Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

Baca Juga: Buruan Bayar, Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Simak Wilayah dan Tanggalnya

Banyak kasus pemilik kendaraan kaget akibar pajak motor arau mobilnya cukup besar.

Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah.

Namun setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.

Namun bagaimana jadinya jika foto kopi STNK dan BPKB-nya sudah tidak ada?