MOTOR Plus-online.com - Wacana penghapusan SIKM menguat, Dishub DKI Jakarta malah komentar begini.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) awalnya jadi dokumen penting saat masuk atau keluar Jakarta.
Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020.
Namun kabarnya ada usulan SIKM Jakarta akan segera dihapus.
Baca Juga: Bikers Simak, Kemenhub Usul SIKM Dihapuskan, Alasannya Bikin Kaget
Usulan penghapusan SIKM disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta," ungkap Budi dikutip dari Kompas.com.
"Saya sudah memberikan catatan di Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," sambungnya.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," kata dia.
Baca Juga: Mau Kembali ke Jakarta Masih Perlu Bawa SIKM? Kemenhub Kasih Jawaban Mengejutkan
Tapi, pandangan itu berseberangan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
SIKM Jakarta masih akan berlaku hingga status bencana nasional Covid-19 berakhir.
Dasar pemberlakuan SIKM adalah aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional