"Selain itu, pengetesan Covid-19 juga kita bisa dilakukan melalui aplikasi, jadi tak lagi harus melampirkan hasil tes dan lain sebagainya," lanjutnya.
Syafrin menjelaskan pemohon SIKM bisa melakukan pengetesan bebas Covid-19 melalui aplikasi bernama Corona Likehood Metric (CLM) pada situs corona. jakarta.go.id.
Dengan begitu, brother yang ingin mengajukan tak lagi harus menyertakan persyaratan seperti saat awal.
Baca Juga: Mau Kembali ke Jakarta Masih Perlu Bawa SIKM? Kemenhub Kasih Jawaban Mengejutkan
CLM sendiri menurut Syafrin akan melakukan fungsi seperti assessment terhadap warga yang memohon untuk SIKM.
Pengujiannya lebih berupa tanya jawab, pengisian data, serta hal lainnya untuk mengetahui apakah pemohon tersebut terindikasi Covid atau tidak.
"Bila CLM memberikan skoring yang menilai pemohon aman, makan SIKM akan diterbitkan, bila tidak maka ya tidak," katanya.
"Pada intinya tetap ada pengetesan Covid-19, namun caranya tak lagi seperti diawal-awal," lanjut Syafrin.
Dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, masyarakat tak harus lagi menyertakan hasil tes bebas Covid-19 untuk memperoleh SIKM.
Sedangkan untuk peruntukan SIKM sendiri dijelaskan dalam Pasal 4, dengan isi ;
(1) Setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki SIKM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek; dan