b. bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.
(2) Dikecualikan dari kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang Asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/ atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
(3) Setiap orang yang tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya; dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke ternpat asal perjalanannya.
Baca Juga: Bikers Perlu Tau Nih, Meski Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Gelar Pemeriksaan SIKM
Sementara untuk syarat pengajuan, penerbitan, masa berlaku, serta status SIKM sendiri diatura dalam Pasal 5 dan 6 dengan isi :
Pasal 5
(1) Setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona. jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/ Kartu Izin Tinggal Sementara;
b. foto diri; dan