Find Us On Social Media :

Hore, Driver Ojol di Bekasi Boleh Angkut Penumpang, Tapi Ada Syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 8 Juli 2020 | 15:10 WIB
Ilustrasi driver ojek online. Driver ojol di Kota Bekasi boleh angkut penumang kembali, tapi ada syaratnya (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Hore, akhirnya driver ojek online di Kota Bekasi boleh angkut penumpang lagi.

Jakarta sudah memperbolehkan driver ojol mengangkut penumpang sejak awal penerapan PSBB transisi.

Meski begitu, beberapa daerah lain seperti Bogor dan Bekasi belum membolehkan driver ojol mengangkut penumpang.

Baru beberapa hari lalu, driver ojol di Bogor boleh kembali mengangkut penumpang.

Baca Juga: Kasus PHK Karyawan Makin Panjang, KSPI Siap Perkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial

Baca Juga: Biar Aman di Jalan, Begini Protokol Kesehatan Buat Penumpang dan Driver Ojol

Nah, sekarang gilliran ojol di Kota Bekasi yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Melansir dari Kompas.com, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengizinkan driver ojol mengangkut penumpang lagi mulai Kamis (9/7/2020).

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para driver ojol.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 551/Kep.365-Dishub/VI/2020.

Baca Juga: Nekat Mudik Naik Motor, Driver Ojol Ini Langsung Positif Covid-19

"Jadi tentunya kami minta apa yang diarahkan untuk diberlakukan di lapangan dipenuhi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen di media sosial Instagram-nya, Selasa (7/7/2020).

Driver ojol wajib menggunakan masker dan hand sanitizer saat beroperasi.

Pengemudi juga harus menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.

"Harus rutin lakukan penyemprotan disinfektan setiap selesai angkut penumpang," kata Rahmat.

Baca Juga: Boleh Bawa Penumpang, Begini Protokol Kesehatan Ojol di Bogor

Warga yang hendak naik ojol disarankan untuk membawa helm sendiri.

Ojol mesti menggunakan atribut jaket dan helm yang sesuai dengan identitas perusahaan aplikasi.

"Jumlah maksimal yang diangkut dua orang," kata dia.

Perusahaan aplikasi ojol juga wajib menerapkan pembatasan lokasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ojek Online di Bogor Boleh Angkut Penumpang Lagi

Driver ojol tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal atau zona merah Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol di Bekasi Diizinkan Angkut Penumpang Mulai Besok, Ini Ketentuan yang Harus Ditaati"