Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Main-main, Ini 5 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 250 Ribu

By , Kamis, 09 Juli 2020 | 08:50
Ilustrasi tilang polisi. (Polri.go.id)

MOTOR Plus-Online.com - Pelanggaran lalu lintas kerap dianggap sepele sama bikers.

Tak sedikit akibat dari pelanggaran itu, menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Maka dari itu setiap pengguna jalan wajib memahami etika, ketentuan, dan aturan yang dibenarkan menurut undang-undang.

Jika menyalahi aturan, kepolisan siap melakukan penilangan berdasarkan pasal yang dilanggar.

Baca Juga: Murah Banget Info Denda Tilang Terbaru Beredar, Tak Punya STNK dan SIM Hanya Rp 25 Ribu ditanggapi Polisi

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?

Motor Plus telah merangkum denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 250 ribu.

Berikut ulasannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

1. Memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia

Sanksi tersebut disebutkan pada Pasal 288 Ayat 2, yang berbunyi:

Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 5 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000."