2. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Khusus pelanggaran ini tertera pada Pasal 285 Ayat 1, berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tau, Selain Polantas Boleh Tilang Pengendara? Begini Penjelasannya
3. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional
Untuk Pasal 291 Ayat 1 dan 2 ini sejatinya mengingatkan pentingnya aspek keselamatan pada pengendara maupun pembonceng sepeda motor.
Utamanya pengendara, ketika lalai membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm, akan diganjar denda.
(1) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000."
(2) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro
4. Pengemudi kendaraan yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu
Lalu pada Pasal 293 Ayat 1, menerangkan bahwa seluruh pengemudi wajib menyalakan lampu pada malam hari.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."