Find Us On Social Media :

Buruan Diurus, Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Ditunggu Sampai 31 Agustus 2020

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 Juli 2020 | 12:20 WIB
Buruan diurus, dispensasi perpanjangan SIM masih ditunggu dampai 31 Agustus 2020. (Tribrata)

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus, dispensasi perpanjangan SIM masih ditunggu dampai 31 Agustus 2020.

Buruan ke Satpas SIM untuk mengurus perpanjangan SIM bikers, jangan sampai telat.

Karena dispensasi perpanjangan SIM hanya akan berlaku sampai 31 Agustus 2020 mendatang.

Jeda sebulan harus dimanfaatkan bikers untuk mengurus perpanjangan SIM C miliknya.

Baca Juga: Bikin Baru atau Perpanjang SIM Enggak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Masa Berlaku SIM Juga Berubah?

Baca Juga: Layanan SIM Keliling dan STNK Hari Ini Kamis 9 Juli 2020, Bikers Bisa Datang ke Lokasi Ini

Kebijakan ini terkait dengan pandemi virus corona yang belum juga usai.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa waktu dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM), selama pandemi virus corona alias Covid-19.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan kini masa dispensasi perpanjangan SIM hingga akhir Agustus 2020.

"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM habis pada 17 Maret sampai 29 Mei," katanya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bikin SIM Bisa Online Tanpa Harus Datang ke Satpas, Pakar Langsung Komentar Begini

Penambahan masa dispensasi ini merupakan buntut dari penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dalam beberapa waktu terakhir.

Di sisi lain, gerai SIM di pusat perbelanjaan atau mal belum beroperasi.

Dengan adanya penambahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi meramaikan Satpas dan buru-buru untuk melakukan perpanjangan SIM.

Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.

Baca Juga: Awas! Masa Berlaku SIM Bukan dari Tanggal Lahir Lagi, Ini Faktanya

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.

Sebelumnya, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Masa berlaku SIM yang habis antara tanggal 17 Maret s/d 29 Mei, dapat diperpanjang pada tanggal 2 Juni s/d 31 Agustus 2020. Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19. #Polri #BersatuMelawanCorona #NewNormal #GunakanMasker #MaskerAlatPencegahanCorona . (22G)

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus 2020",