Find Us On Social Media :

Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima

By Aong, Kamis, 9 Juli 2020 | 13:50 WIB
Ilustrasi bayar tilang COD, STNK dan SIM diantar ke rumah (Steemit)

MOTOR Plus-online.com -  Enak nih bayar tilang bisa COD tidak perlu antri SIM dan STNK diantar.

Bayar denda tilang seperti sistem jual beli secara COD (Cash On Delivery).

Sistem bayar tilang COD pengendara yang kena tilang tidak perlu ikut sidang untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan.

Bayar tilang COD diberlakukan di peralihan new normal sehingga tidak perlu ambil STNK atau SIM di Kejari. 

Baca Juga: Bikers Jangan Main-main, Ini 5 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 250 Ribu

Baca Juga: Murah Banget Info Denda Tilang Terbaru Beredar, Tak Punya STNK dan SIM Hanya Rp 25 Ribu ditanggapi Polisi

Bayar tilang COD guna mengurangi penumpukan masa di masa pandemi corona.

Menggunakan layanan COD caranya cukup daftar diri di lama resmi Kejari masing-masing wilayah.

Seperti yang dilakukan kejaksaan negeri Jakarta Pusat resmi meluncurkan bayar tilang COD. 

Titin Hewarawati Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Jakarta Pusat, pelanggar dapat menghubungi hotline service WA di 0859-5463-3908 dengan mengisi sesuai format yang ditunjukkan.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?

"Jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut," kata Titin Selasa (7/7/2020).

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat, pengantaran barang bukti pelanggaran lalu lintas juga dibatasi per harinya yaitu 100 orang.

Nantinya pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan cara tunai ataupun transfer.

Pembayaran secara tunai dilakukan kepada petugas pengantar COD dengan sebelumnya menyerahkan surat tilang asli.

Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara

Bagi yang menggunakan layanan COD tilang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial di website http://www.kejari-jakpus.go.id/berita/45.

Enak ya bayar tilang COD, SIM dan STNK dantar ke rumah.