Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?

By Erwan Hartawan, Jumat, 10 Juli 2020 | 07:23 WIB
Ilustrasi STNK motor. Bayar pajak kendaraan masih bebas denda administratif di beberapa wilayah, buruan bayar bro. (GridOto.com)

3. BPKB asli beserta fotokopi

4. Struk pembayaran

5. Surat kuasa beserta fotokopi KTP penerima kuasa apabila diwakilkan

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya

Sedangkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui Aplikasi Samsat Online Nasional, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store.

Untuk cara pembayarannya sendiri, bagi yang melalui e-Samsat dapat langsung melalui menu PKB di ATM, Mobile Banking, Internet Banking di Bank yang bekerja sama.

Untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) bisa ditukarkan bukti bayar ke kantor Samsat di mana objek pajak terdaftar.

Sementara itu, untuk cara pembayaran PKB di Samsat Online Nasional bisa dengan membuat kode bayar melalui aplikasi Samolnas, kemudian lakukan pembayaran melalui ATM, Mobil Banking, atau e-commerce yang telah bekerja sama.

Baca Juga: Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget

Untuk TBPKP-nya, jika sesuai dengan unggahan Humas Pajak jakarta, TBPKP akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.

Namun, dalam kenyataannya, yang dikirmkan hanya e-TBPKP ke alamat email wajib pajak.

Kemudian, dalam 30 hari wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan e-TBPKP atau struk pembayaran.