Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget

By Galih Setiadi, Senin, 6 Juli 2020 | 07:34 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. Denda pajak kendaraan dan bea balik nama dihapus, urusnya gampang banget. (Bapenda Jabar)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira nih, denda pajak kendaraan hingga bea balik nama dihapus.

Hal menggembirakan ini tentu yang ditunggu pemilik kendaraan bermotor.

Soalnya, denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dihapuskan di tengah pandemi Covid-19.

Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan ini sudah mulai sejak 30 Juni 2020.

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Gak tanggung-tanggung, pemutihan pajak kendaraan ini sampai 30 September 2020 atau 2 bulan lebih.

Kabar baik ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor :532/BAPENDA/2020.

Baca Juga: Buruan Bayar, Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Simak Wilayah dan Tanggalnya