Find Us On Social Media :

Bikers Harus Paham, Begini Fatwa MUI Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Corona

By , Sabtu, 11 Juli 2020 | 19:05
Ilustrasi salat Idul Adha (tribun jabar)

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus paham nih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di tengah pandemi corona.

Aturan itu dirangkum MUI dalam fatwa Nomor 36 Tahun 2020.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan.

Baik saat ibadah shalat Idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.

Baca Juga: Kabar Gembira Bikers, Idul Adha Sebentar Lagi, Menag: Ada Solat Id Di Masjid Istiqlal

Baca Juga: Wuih, Muslim Bikers Indonesia Adakan Pelatihan Sembelih Hewan Qurban dan Deklarasi 7 Chapter Baru Secara Virtual

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi corona seperti ini.

Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan hewan kurban saat wabah virus corona untuk dijadikan pedoman.

Baca Juga: Boyolali Gempar, Teror Mengincar Pemotor, Serangan Kotoran Sapi Di Jalanan

Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini: Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut: