Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Main-main, Ini 7 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 500 Ribu

By Erwan Hartawan, Minggu, 12 Juli 2020 | 08:49 WIB
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat dinilai masih banyak kurang patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Hal tersebut dibuktikan masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas.

Data statistik Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut selama Januari hingga Agustus 2019, jumlah penindakan lalu lintas di Jakarta tercatat 203.572 kasus atau 48 persen dari 428.276 kasus pada 2018.

Dari jumlah itu, 91.800 kasus di antara merupakan penindakan tilang yang dilakukan kepolisian.

Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima

Baca Juga: Bikers Jangan Main-main, Ini 5 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 250 Ribu

Dasar hukum sanksi tilang sendiri termuat pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Maka dari itu setiap pengguna jalan wajib memahami etika, ketentuan, dan aturan yang dibenarkan menurut undang-undang.

Jika menyalahi aturan, kepolisan siap melakukan penilangan berdasarkan pasal yang dilanggar.

Motor Plus telah merangkum denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 500 ribu.