Sanksi tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disebutkan pada Pasal 288 ayat 1. Berikut detailnya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara
4. Kendaraan Dipasangi Perlengkapan yang Mengganggu Keselamatan
Pengendara wajib memastikan perlengkapan pendukung misalnya mobil harus memiliki ban cadangan.
Namun kendaraan juga tidak boleh dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas, misalnya pada motor dilarang dipasangi holder ponsel pada setang atau spion.
Sanksinya pada Pasal 279, dengan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu
5. Tidak Mematuhi Rambu dan Marka Lalu Lintas
Rambu dan Marka merupakan petunjuk yang wajib dipatuhi pengendara motor dan mobil.
Biasanya pelanggaran terjadi di pemberhentian lampu lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau berhenti di atas zebra cross.
Sanksinya termuat pada Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu."
Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tau, Selain Polantas Boleh Tilang Pengendara? Begini Penjelasannya