Find Us On Social Media :

Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor, Masih Se-Kabupaten/Kota

By , , Minggu, 12 Juli 2020 | 17:30
Ilustrasi STNK. Ini Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor yang Masih Satu Kabupaten/Kota (Grid.id)

"Jangan lupa membawa KTP di tempat yang baru bagi perorangan atau akte perubahan alamat bagi badan hukum dan surat kuasa dari pemilik yang pengurusan pendaftarannya dilakukan oleh kuasanya," kata Kompol Martinus (10/7/2020).

Ia menambahkan, jangan lupa juga untuk membawa BPKB, STNK dan hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Soal biaya, Kompol Martinus mengatakan hal tersebut biasanya sudah tertera pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Baca Juga: Agar Tidak Terkena Pajak Progresif, Cepat Blokir Pajak Motor Yang Telah Dijual, Kalau Tidak Punya Foto Copy STNKnya, Lakukan Ini Bro

"Tergantung dari jenis kendaraan yang diatur oleh masing-masing peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketetapan pajak kendaraan bermotor," ucapnya.

Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:

1. Penerbitan STNK Roda 2 atau 3 sebesar Rp. 100.000
2. Penerbitan STNK Roda 4 atau lebih sebesar Rp. 200.000
3. Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 perpasang sebesar Rp. 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
4. Penerbitan TNKB Roda 4 atau lebih perpasang sebesar Rp. 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)