Find Us On Social Media :

Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan

By , Senin, 13 Juli 2020 | 09:48
Ilustrasi razia SIKM. Dishub DKI Jakarta bilang SIKM masih berlaku, ada 12 titik pengecekan. (Kompas.com)

Syafrin menuturkan, saat ini ada 12 titik pemeriksaan SIKM.

Baca Juga: Mau Kembali ke Jakarta Masih Perlu Bawa SIKM? Kemenhub Kasih Jawaban Mengejutkan

Titik SIKM ini berada di Jakarta Utara, Timur, Selatan, dan Barat.

"Ada 12. Jadi ada 4 wilayah kota. Utara, kemudian Timur, Selatan, Barat," kata dia.

"Ada 4 masing-masing jaringan yang diperiksa," tambahnya.

Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara online.

Baca Juga: Waspada, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Tentang Transportasi, Benarkah Masuk ke Jakarta Enggak Perlu SIKM?

Biar perjalanan aman, brother sebaiknya urus SIKM.

Cukup akses corona.jakarta.go.id dan ikuti panduan di sana.

Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya