3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
- surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,
- bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang,
- bagi orang asing memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.
Baca Juga: Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek.
- Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.
- Surat pernyataan sehat bermeterai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadishub DKI Jakarta Sebut Pemeriksaan SIKM Masih Dilakukan di 12 Titik"