Find Us On Social Media :

Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan

By Galih Setiadi, Senin, 13 Juli 2020 | 09:48 WIB
Ilustrasi razia SIKM. Dishub DKI Jakarta bilang SIKM masih berlaku, ada 12 titik pengecekan. (Kompas.com)

Biar perjalanan aman, brother sebaiknya urus SIKM.

Cukup akses corona.jakarta.go.id dan ikuti panduan di sana.

Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya

3. Surat keterangan:

4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

Baca Juga: Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik