"Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer," tambah Martinus.
Martinus menilai, peran STNK bagi kendaraan bermotor sangat penting dan wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor.
Dokumen ini merupakan identitas kendaraan yang legal, meliputi nomor registrasi polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta detail spesifikasi kendaraan itu sendiri.
Baca Juga: Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor, Masih Se-Kabupaten/Kota
"Kalau proses di polisi tidak lama, karena idealnya saat BPKB selesai langsung jadi," terangnya
"Biasanya 1 minggu seharusnya sudah selesai semua," sambungnya.
Ia pun terkadang masih mempertanyakan kenapa hal tersebut masih sering sekali terjadi.
Padahal lanjut Martinus, prosesnya tak selama itu.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?
"Perlu dikelarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagiamana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama," bebernya.
Sebagai catatan, setiap pemilik kendaraan wajib dilengkapi STNK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polisi berhak menilang kendaraan yang tidak memiliki STNK.
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).