Find Us On Social Media :

Gawat! Ternyata SIKM Bukan Dihapus, Simak Fakta Seputar CLM Bikers

By , Kamis, 16 Juli 2020 | 08:40
Ilustrasi razia SIKM. Ternyata SIKM masih berlaku, ada kaitannya dengan CLM. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

MOTOR Plus-online.com - Waspadalah bikers, SIKM bukan dihapus, ini fakta soal CLM.

Yup, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kini ramai dibahas lagi.

Beredar kabar SIKM dihapus dan digantikan Corona Likelihood Metric (CLM).

Padahal, bikers harus tahu kalau SIKM masih berlaku.

Baca Juga: SIKM Gak Berlaku Lagi, Bikers yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai CLM

Nyatanya SIKM Jakarta masih berlaku hingga saat ini.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan.

Pemberlakuan SIKM sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Nah, ada hubungan antara SIKM dan CLM yang harus bikers ketahui.

Baca Juga: Masuk PSBB Transisi Kedua di Jakarta, Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku?

Iwan mengatakan hasil tes corona likelihood metric ( CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM.

"(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu," ujar Iwan dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Pergub tadi, setiap pemohon SIKM wajib mengunggah dokumen persyaratan berupa e-KTP/kartu izin tingga tetap/sementara, dan juga foto diri.