Find Us On Social Media :

Terlibat Kecelakaan? Enggak Pake Ribet Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Kamis, 16 Juli 2020 | 08:05 WIB
Ilustrasi Kecelakaan (kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Kecelakaan lalu linta memang bisa menimpa siapa saja.

Belum banyak tau, sebenarnya jika brother terlibat kecelakaan.

korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja.

Korban kecelakaan berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Street Manners: Bikers Harus Paham Beberapa Jalur Sepeda Menurut Ahli Transportasi

Baca Juga: Lagi Rame Soal Sepeda, Benarkah Angkut Sepeda Pakai Motor Bisa Bikin Cilaka?

Dana kecelakaan lalu lintas jalan bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban mati atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar

Seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.

Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen.