Find Us On Social Media :

Plat Nomor Rusak? Bisa Urus Di Samsat Kok, Segini Besaran Biayanya

By Erwan Hartawan, Jumat, 17 Juli 2020 | 09:15 WIB
Plat nomor hilang (Erwan/ Motorplus)

MOTOR Plus-Online.com - Kerusakan ataupun kehilangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan sering dialami para pemilik kendaraan.

Tapi banyak yang tidak paham gimana cara buat ulang plat nomor baru.

Akhirnya, pemilik kendaraan lebih milih membuat plat nomer dipinggir jalan.

Padahal pembuatan plat wajib dilakukan di Samsat.

Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia

Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia

Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Martinus mengatakan, sebaiknya pemilik kendaraan hindari bikin ulang TNKB di pinggir jalan.

Ini sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak rumit.

"Kalau TNKB itu plat nomor, yang mengeluarkan resminya polisi melalui samsat," kata Martinus dilansir dari GridOto.com.

Perlu dipahami bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu Nih! Alasan Apapun Copot Plat Nomor Pasti Ditilang, Begini Penjelasan Polisi

Plat nomor kendaraan sebagai identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian.

TNKB wajib dipasang di sisi depan dan belakang kendaraan.

Menurut Martinus untuk mengurus TNKB hilang atau rusak cukup mudah.

Ia memberi contoh, jika pelat nomor hilang pemilik kendaraan cukup membawa STNK, KTP, dan surat keterangan kehilangan yang bisa dibuat di Polsek terdekat.

Baca Juga: Bikin Heboh Belum Ada Plat Nomor Yamaha All New NMAX Sudah Bore Up

Syarat itu dirasa cukup buat mengajukan pembuatan TNKB baru.

Martinus mengatakan biaya pembuatan TNKB baru di Samsat masih dikategorikan terjangkau.

"Sesuai PP 60/2016 Adapun biaya pencetakan TNKB satu pasang Rp 60 ribu untuk sepeda motor, dan Rp100 ribu buat mobil," terangnya.

"Tarif itu sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya.