Find Us On Social Media :

Motor Sport dan Moge Tanpa Dudukan Pelat Nomer Depan, Boleh Gak Dipasang? Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq, Minggu, 19 Juli 2020 | 14:38 WIB
Pengendara motor sport ditindak polisi akibat tak pasang plat nomer depan (gridoto)

 

MOTOR Plus-Online.com- Boleh gak sih motor sport atau moge gak pasang pelat nomer? Begini kata polisi.

Ngomongin motor sport dan moge alias motor gede emang paling seru nih buat bikers.

Jelas saja, bagi kaum laki-laki berkendara naik motor sport dan moge memang punya sensasi sendiri.

Dengan naik motor sport atau moge, kesan gagah dan macho akan terasa saat berkendara.

Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu Nih! Alasan Apapun Copot Plat Nomor Pasti Ditilang, Begini Penjelasan Polisi

Namun terkadang punya atau naik motor sport dan moge punya sedikit masalah nih.

Pasalnya beberapa jenis motor sport dan moge ada yang tak punya dudukan pelat nomer depan.

Nah, salah satu hal sepele yang kerap dilakukan pengendara motor sport tetapi ternyata menyalahi Perkap RI Nomor 5 Tahun 2012 adalah tidak memasang TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Yang menjadi pertanyaan tidak semua motor gede (Moge) memiliki dudukan pelat nomor, bahkan ada beberapa yang dipasang di dalam windshield.

Baca Juga: Polisi Mengincar 7 Model Plat Nomor Saat Razia Untuk Ditilang

Banyak juga yang enggak pakai plat nomor di depan karena dudukannya di atas jadi mirip pakai koyo.

Nah boleh gak sih motor sport dan moge gak pasang pelat nomer jika gak ada dudukannya? 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.

"Hal ini masih di rumuskan oleh Korlantas Polri. Nanti ada ketentuan tersendiri," kata Fahri, Sabtu (18/7/2020).

Sekadar informasi, perihal TNKB sudah memiliki dasar hukum, salah satunya terdapat pada pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012.

Beberapa poin mengenai pelat nomor di Pasal 39 Perkap Nomor 5 tahun 2012 antara lain:

1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

2. Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Baca Juga: Dijual dengan Harga Fantastis, Knalpot Akrapovic Untuk Kawasaki ZX-25R Baru Tersedia di Bulan Ini

3. Warna TNKB sebagai berikut:

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau ( Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

4. TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

5. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

6. TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.