"Selama pandemi Covid-19, pemohon SIM wajib menggunakan masker, sehingga (menjadi) syarat wajib untuk bisa berurusan seputar SIM di Polres Banjarbaru," jelas Sudhiwirawan.
Selain menggunakan masker, pemohon juga diwajibkan mencuci tangan dan dicek suhu badannya.
Selain itu, penerapan physical distancing juga diberlakukan di dalam ruang pelayanan SIM dengan adanya pembatas antara petugas dan pemohon.
Para petugas juga diwajibkan untuk menggunakan sarung tangan, masker dan pelindung wajah.
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul "Mulai Agustus, Permohonan SIM Baru dan Perpanjangan di Polres Banjarbaru Wajib Surat Test Psikologi"