Find Us On Social Media :

Waspada Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang saat Razia Gabungan, SNI, DOT dan Snell di Helm Apaan Sih?

By Ahmad Ridho, Minggu, 26 Juli 2020 | 12:40 WIB
Waspada helm berlogo SNI tetap ditilang saat razia gabungan, SNI, DOT dan Snell di helm apaan sih? (Kompas.com.)

Baca Juga: Awas Polisi Mengincar 6 Part Kendaraan Anda di Razia Operasi Patuh 2020 Jika Tak Terpasang Jangan Keluar Rumah

Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Baca Juga: Kenapa Helm Sudah Ada Logo SNI Tetap Ditilang Polisi? Ini Jawabannya

Logo SNI timbul atau embos dan bukan stiker. (MOTOR Plus/ Aong)

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.