Find Us On Social Media :

Klasik Banget, Polisi Bilang Begini Alasan Pemotor Gak Pakai Helm

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Senin, 27 Juli 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi pemotor gak pakai helm. Polisi Bilang Begini Alasan Pemotor Gak Pakai Helm (Tribunnews.com)

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."