MOTOR Plus-online.com - Tanpa SIKM dan ceck point PSBB, polisi bebaskan masyarakat mudik ke kampung halaman jelang Idul Adha.
Sebentar lagi hari raya Idul Adha dan polisi membebaskan masyarakat mudik pulang kampung ke daerah masing-masing.
Berbeda dengan mudik Lebaran Idul Fitri, pulang kampung hari raya Idul Adha enggak perlu membawa SIKM dan check point.
Kepolisian tak melakukan pelarangan mudik pada hari raya Idul Adha 1441 H yang akan jatuh pada 31 Juli 2020.
Baca Juga: Waspada Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang saat Razia Gabungan, SNI, DOT dan Snell di Helm Apaan Sih?
Hal ini berbeda dari hari raya Idul Fitri pada Mei lalu, yang berbarengan dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Saat itu wilayah Jakarta dan sekitarnya masuk zona merah pandemi Covid-19, masyarakat dilarang bepergian dari dan menuju Ibu Kota.
Sejumlah ruas jalan dilakukan penyekatan, hanya kendaraan logistik dan mereka yang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang boleh melintas.
Berselang dua bulan, kondisi sudah berbeda.
Baca Juga: Horee Polisi Tidak Melarang Mudik Hari Raya Idul Adha, Tapi Harus Patuhi Hal Ini
Masyarakat sudah diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa gangguan berarti.
Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan, meski tidak ada larangan melakukan perjalanan, pengawasan ketat tetap bakal diterapkan di sejumlah titik.