Find Us On Social Media :

15 Incaran Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Enggak Punya SIM atau SIM Mati Bebas Tilang?

By , Rabu, 29 Juli 2020 | 08:40
Ilustrasi razia. Kenali 15 incaran polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya 2020. (Kompas.com)

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Baca Juga: Ckckck, Ternyata Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2020

Soal pelanggaran SIM termasuk enggak punya maupun masa berlaku SIM mati dikomentari Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.

"Untuk penindakan SIM mati atau tak punya itu gak termasuk," buka Kompol Sriyanto pada Minggu (26/7/2020).

Pihaknya hanya fokus pada pelanggaran pada rambu lalu lintas.

"Untuk saat ini kami hanya fokus pada pelanggaran rambu-rambu, stop line, marka jalan, bahu jalan dan tidak pakai Helm itu yang akan kita tindak," lanjutnya.

"Sehingga sekarang kita menggunakan sistem hunting," katanya lagi.

Baca Juga: Ditanya Soal Tilang SIM Mati atau Tanpa SIM saat Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Malah Bilang Begini

Operasi Patuh Jaya 2020 sendiri tidak menggunakan sistem razia di tempat.

Hal itu untuk menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara," bilang Kompol Sriyanto.

"Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," tutupnya.