Find Us On Social Media :

15 Incaran Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Enggak Punya SIM atau SIM Mati Bebas Tilang?

By Galih Setiadi, Rabu, 29 Juli 2020 | 08:40 WIB
Ilustrasi razia. Kenali 15 incaran polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya 2020. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kenali 15 incaran polisi di razia Operasi Patuh Jaya 2020, enggak punya SIM atau SIM mati beneran bebas tilang?

Yup, Operasi Patuh Jaya 2020 berlangsung 14 hari atau 2 minggu ke depan, bro.

Razia gabungan ini terhitung sejak beberapa hari lalu, yaitu 23 Juli.

Sementara razia tersebut berakhir pada bulan depan, yakni 5 Agustus.

Razia polisi ini berlaku serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sebelum Keluar Rumah Kenali 15 Incaran Polisi Dalam Razia Operasi Patuh 2020

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. menjelaskan bahwa dalam konsep Operasi Patuh 2020, personel Kepolisian akan mengutamakan upaya 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen penegakan hukum.

"Upaya preemtif dan preventif ini disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID–19.

Dalam Operasi Patuh 2020 ini, mengerahkan personel Lalu Lintas sebanyak sepertiga kekuatan sekitar 15 ribu personel seluruh Indonesia," pungkas Kakorlantas Polri saat memeberikan penjelasan di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Kamis(23/7/2020).

Nah, sebelum keluar rumah kenali dulu pelanggaran yang jadi incaran polisi dalam razia Operasi Patuh 2020 ini.

Seenggaknya, ada 15 pelanggaran yang diincar polisi kali ini.

Baca Juga: Pelanggaran saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Berkurang, Pemotor Mulai Patuh Peraturan?

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

Baca Juga: Duh Operasi Patuh Jaya Banyak Jaring Bikers Lawan Arus, Awas Dendanya Bikin Kantong Kering

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Baca Juga: Ckckck, Ternyata Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2020

Soal pelanggaran SIM termasuk enggak punya maupun masa berlaku SIM mati dikomentari Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.

"Untuk penindakan SIM mati atau tak punya itu gak termasuk," buka Kompol Sriyanto pada Minggu (26/7/2020).

Pihaknya hanya fokus pada pelanggaran pada rambu lalu lintas.

"Untuk saat ini kami hanya fokus pada pelanggaran rambu-rambu, stop line, marka jalan, bahu jalan dan tidak pakai Helm itu yang akan kita tindak," lanjutnya.

"Sehingga sekarang kita menggunakan sistem hunting," katanya lagi.

Baca Juga: Ditanya Soal Tilang SIM Mati atau Tanpa SIM saat Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Malah Bilang Begini

Operasi Patuh Jaya 2020 sendiri tidak menggunakan sistem razia di tempat.

Hal itu untuk menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara," bilang Kompol Sriyanto.

"Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," tutupnya.