11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada! Ini Jenis Pelat Nomor yang Bakal Terjaring Razia Polisi
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
Soal pelanggaran SIM termasuk enggak punya maupun masa berlaku SIM mati dikomentari Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.
"Untuk penindakan SIM mati atau tak punya itu gak termasuk," buka Kompol Sriyanto pada Minggu (26/7/2020).
Pihaknya hanya fokus pada pelanggaran pada rambu lalu lintas.
"Untuk saat ini kami hanya fokus pada pelanggaran rambu-rambu, stop line, marka jalan, bahu jalan dan tidak pakai Helm itu yang akan kita tindak," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Boleh Gelar Razia di Jalanan Kampung, Asal Ada Surat Ini
"Sehingga sekarang kita menggunakan sistem hunting," katanya lagi.