Find Us On Social Media :

Pemotor Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu, 15 Incaran Polisi Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

By Ahmad Ridho, Minggu, 2 Agustus 2020 | 12:10 WIB
Bikers bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 Ribu, 15 incaran polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2020. (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.comBikers bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 Ribu, 15 incaran polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Waspada dan jangan sembarangan, karena razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2020 masih berlangsung.

Razia gabungan resmi ini digelar di seluruh Indonesia dari Kamis (23/7/2020) sampai tanggal 5 Agustus 2020 mendatang.

Polisi mengincar 15 kesalahan pemotor atau bikers dan langsung ditilang.

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir Polisi Incar 6 Komponen Ini, Langsung Dicek Kalau Lupa Siap-siap Penjara 1 Bulan

Baca Juga: Ini Dia Bedanya Razia Gabungan yang Digelar Saat Masa Pandemi, Hal Ini Juga Diperhatikan

Setiap jenis pelanggaran tentu ada denda tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas.

Pastinya denda tilangnya berbeda-beda nilainya tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

 

Ada yang denda tilangnya rendah dan ada yang denda tilangnya tinggi dan itu semua diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nah, agar jelas berapa denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar dari 15 jenis pelanggaran yang diberi tindakan saat Operasi Patuh 2020 bisa lihat di bawah ini.