Find Us On Social Media :

Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Berlaku Sebentar Lagi, Ini Lokasinya

By Galih Setiadi, Minggu, 2 Agustus 2020 | 14:40 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap. (Tribunnews.com)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Segera Berlaku Pedagang Motor Bekas Kegirangan

Namun Ganjil genap Jakarta akan dimulai pada 3 Agustus 2020 masih sama.

Artinya baru berlaku untuk mobil pribadi.

"Sepeda motor belum, jadi masih sama untuk mobil pribadi saja," kata Syafrin.

"Evaluasi yang kami lakukan sejak PSBB transisi dimulai memang masih untuk mobil dulu," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Masih Khusus Mobil"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap"