Find Us On Social Media :

Asyik Banget, Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang, Buruan Bayar Sebelum Nyesel

By , Minggu, 02 Agustus 2020 | 12:52
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Buruan bayar, diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang loh. (Achmad Fauzie)

Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenai diskon PKB 5 persen.

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Langsung Dapat Hadiah Motor, Begini Caranya

Diskon PKB hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan pelat hitam dan kuning milik pribadi atau suatu badan usaha.

Khofifah menyebutkan, antusiasme masyarakat selama kebijakan diskon ini berlaku terbilang cukup tinggi.

Berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan diskon tersebut mencapai 1.956.254 orang selama tiga bulan terakhir.

Dengan rician pemberian diskon 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Secara Online, STNK dan Berkas Diantar Jemput

Selain diskon pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan sanksi administratif alias denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun langkah pemberlakuan diskon dan pembebasan tersebut diterapkan guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.

Didukung dengan adanya Permen Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 tetang Insenstif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Gubernur Khofifah Perpanjang Diskon Pajak Kendaran Bermotor di Jatim Hingga 31 Agustus 2020"