Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
Baca Juga: Terobosan Baru Bikin SIM Gak Perlu ke Kantor Polisi dan Tanpa Antri Panjang, Ini 4 Titik Lokasinya
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 3 Agustus 2020 mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Horee Bikin SIM Tak Perlu ke Kantor Polisi Gak Perlu Antri Panjang
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,