Atau, polisi bisa saja menjerat kurungan penjara selama 3 bulan.
Ilustrasi naik motor sambil main HP. (Istimewa)
Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya Berangsur Turun, Polisi Bongkar Alasannya
Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Kira-kira, pemotor masih bandel gak ya kalau aturan ini sudah ditegakkan?