Find Us On Social Media :

Razia Gabungan Akan Berakhir, Polisi Berlakukan Kamera Tilang Elektronik, Nih Titiknya

By M Aziz Atthoriq, Senin, 3 Agustus 2020 | 18:30 WIB
Razia gabungan akan berakhir, polisi akan berlakukan kamera tilang elektronik di titik ini. (TRIBUNNEWS)

MOTOR Plus-online.com- Razia gabungan akan berakhir, polisi akan berlakukan kamera tilang elektronik di titik ini.

Razia gabungan sudah dilakukan kepolisian sejak 23 Juli 2020 lalu.

Meski para pengendara sudah paham aturan tapi masih saja banyak yang nekat melanggar.

Terbukti, kepolisian menindak tilang puluhan ribu pengendara saat operasi patuh jaya ini.

Baca Juga: 10 Hari Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar, Polisi Tilang Ribuan Pengendara

Operasi Patuh Jaya 2020 akan berakhir tepatnya 5 Agustus 2020.

Setelah Operasi Patuh Jaya 2020 berakhir polisi akan berlakukan kembali tilang elektronik di titik ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE), bakal kembali diterapkan mulai Kamis (6/8/2020).

Ilustrasi razia. Dendanya tembus Rp 750 ribu atau penjara 3 bulan, pemotor jangan langgar aturan ini di razia Operasi Patuh Jaya 2020. (Kompas.com)

Baca Juga: 10 Hari Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar, Polisi Tilang Ribuan Pengendara

"Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kami terapkan mulai 6 Agustus 2020, tepat setelah Operasi Patuh Jaya selesai," ucap Fahri, Minggu (2/8/2020).

Pelaksanaan kembali ETLE tersebut, diklaim sejalan dengan berakhirnya Operasi Patuh Jaya dan masa sosialisasi ganjil genap yang sudah dimulai sejak hari ini, Senin (3/8/2020).

Menurut Fahri, penerapan ETLE akan diberlakukan sejalan dengan penambahan 45 kamera tilang elektronik yang pada 23 Juli lalu sudah dimulai pelaksanaan uji cobanya.

Untuk penempatan titik-titik kamera ETLE tersebut, diletakan pada beberapa ruas jalan yang diklaim sebagai wilayah rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Awas! Nekat Naik Motor Sambil Main HP di Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Dijamin Bakal Rugi

Kamera tersebut memiliki kemampuan untuk mendeteksi pengedara yang tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, pelat nomor ganjil genap, sampai batas kecepatan.

Adapun penambahan jumlah kamera tilang elektronik tersebut dilakukan sebagai lanjutan dari perluasan ETLE.

Perluasan ETLE sudah diwacanakan sejak 2019 lalu bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com (3/8/2020)berikut daftar ruas kamera tilang elektronik di Jakarta :

Baca Juga: Ini Dia Bedanya Razia Gabungan yang Digelar Saat Masa Pandemi, Hal Ini Juga Diperhatikan

1. Kota Tua - Gajah Mada - MH Thamrin - Sudirman - Blok M - Senayan

- Simpang Kota Tua
- Simpang Ketapang
- Simpang Harmoni (Depna Bank BTN)
- Simpang Bundaran HI
- Simpang Istana Negara
- Simpang Kebon Sirih
- Simpang CSW
- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M
- Depan Plaza Senayan

Baca Juga: 6 Hari Razia Gabungan Digelar, 4240 Pengendara Dapet Surat Cinta dari Pak Polisi
2. Grogol


- Pancoran
- Simpang Slipi S Parman ke Gatot Subroto
- Simpang Pancoran
- Simpang Tomang
- Simpang Grogol ke Daan Mogot menuju Kyai Tapa
- Depan Hotel Four Seasons
- Depan Gedung DPR-MPR pintu utama
- Depan All Fresh Pancoran

Baca Juga: 4 Hari Razia Gabungan Digelar, Daerah Ini Catat Pelanggaran Terbanyak

3. Halim - Cempaka Putih


- Simpang Halim Lama
- Simpang Rawamangun
- Simpang Cempaka Putih
- Simpang Pramuka

Baca Juga: Dendanya Tembus Rp 750 Ribu atau Penjara 3 Bulan, Jangan Langgar Aturan Ini di Razia Operasi Patuh

4. Rasuna Said


- Gunung Sahari
- Prof Dr Satrio
- Simpang HOS Cokrominoto
- Imam Bonjol
- Depan Halte Timah
- Depan Halte Setia Budi
- Depan BNI 46 Gunung Sahari
- Simpang Tugu Tani mengarah Senen
- Depan Puskurbuk Kemendikbud

Baca Juga: Update Harga Motor Matic Yamaha 2020, Masih Ada yang Dibanderol Rp 15 Jutaan Nih