Find Us On Social Media :

Dendanya Tembus Rp 750 Ribu atau Penjara 3 Bulan, Jangan Langgar Aturan Ini di Razia Operasi Patuh

By Galih Setiadi, Senin, 3 Agustus 2020 | 10:00 WIB
Ilustrasi razia. Dendanya tembus Rp 750 ribu atau penjara 3 bulan, pemotor jangan langgar aturan ini di razia Operasi Patuh Jaya 2020. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Dendanya tembus Rp 750 ribu atau bisa dipenjara sampai 3 bulan, pemotor jangan langgar aturan ini di razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Lagi marak-maraknya nih razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2020 di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh Jaya 2020 sendiri berlangsung mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Seenggaknya, ada 15 incaran polisi pada razia gabungan ini.

Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu, 15 Incaran Polisi Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Mulai dari melawan arus dan pelanggaran lalu lintas lainnya bakal disorot polisi.

Ada juga sanksi berupa denda ataupun penjara pelanggaran lalu lintas.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dari 15 jenis pelanggaran yang diincar polisi, ada 2 pelanggaran yang punya denda dan hukuman penjara fantastis yang justru sering dilakukan banyak bikers.

Baca Juga: Ini Dia Bedanya Razia Gabungan yang Digelar Saat Masa Pandemi, Hal Ini Juga Diperhatikan