"Sambil kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," katanya.
Pesepeda harus waspada karena akan ditilang sama seperti pemotor.
Hal itu dilakukan jika pesepeda keluar dari jalur khusus sepeda yang sudah ditentukan.
Hal ini disampaikan juga oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.
"Untuk pesepeda ada hukumannya juga kalau keluar dari jalur sepeda yang sudah ditentukan," terangnya beberapa waktu lalu.
Di jalan raya sekarang dilengkapi jalur khusus sepeda, dan jika pesepeda keluar atau tidak lewat dijalur yang sudah disediakan bisa diancam dengan mengacu pada Pasal 299 UU Lalin dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Wih Bukan Cuma Bikin Motor, Yamaha Kenalin Sepeda Listrik, Harganya Lebih Mahal dari NMAX
Sambodo melanjutkan pesepeda yang melanggar aturan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan ancaman kurungan penjara selama 15 hari.
Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 14 hari terhitung hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020.
Sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan dikerahkan.
Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.
Baca Juga: Street Manners: Bikers Harus Paham Beberapa Jalur Sepeda Menurut Ahli Transportasi