Find Us On Social Media :

Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

By Selasa, 04 Agustus 2020 | 10:13
Pesepeda bisa dipenjara atau denda Rp 250 ribu seperti pemotor saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020. (Kompas.com)

Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan di antaranya tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, petugas menindak terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Denda Rp 250 ribu untuk pesepeda

Pesepeda yang enggak mengikuti aturan pemerintah DKI Jakarta soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan enggak menggunakan masker bisa didenda.

Baca Juga: Gak Usah Nyewa Motor Di Jakarta, Sekarang Ada Layanan Bike Sharing Di 9 Titik Parkir Sepeda Gowes

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang meminta masyarakat untuk mengikuti peraturan.

Sanksi bagi pesepeda dan masyarakat yang enggak menggunakan masker dan enggak jaga jarak tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Riza mengaku aturan itu jelas memberikan sanksi berupa denda Rp 250 ribu untuk pesepeda atau masyarakat yang tak menggunakan masker saat beraktivitas.

Pada pasal 13 di Pergub tersebut, diatur protokol kesehatan untuk tempat kerja.

Baca Juga: Lagi Rame Soal Sepeda, Benarkah Angkut Sepeda Pakai Motor Bisa Bikin Cilaka?

Jika melanggar, maka bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 25 juta.

Kemudian di tempat atau fasilitas umum bisa terkena sanksi denda administratif sebesar Rp. 10 juta.