Find Us On Social Media :

Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

By Ahmad Ridho, Selasa, 4 Agustus 2020 | 10:13 WIB
Pesepeda bisa dipenjara atau denda Rp 250 ribu seperti pemotor saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pesepeda bisa dipenjara atau denda Rp 250 ribu seperti pemotor saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Polisi akan melakukan tindakan tegas untuk pemotor yang melakukan pelanggaran.

Bahkan, polisi mengincar 15 kesalahan pemotor lengkap dengan sanksi berupa penjara atau denda yang cukup besar.

Tapi bukan cuma pemotor, pengendara sepeda (pesepeda) juga diincar polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu, 15 Incaran Polisi Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir Polisi Incar 6 Komponen Ini, Langsung Dicek Kalau Lupa Siap-siap Penjara 1 Bulan

Polisi turut menindak pesepeda jika ditemukan ada yang melanggar lalu lintas di tengah pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, berdasarkan UU LLAJ itu, disebutkan ada dua jenis kendaraan baik bermotor dan tidak bermotor.

Oleh karena itu, sepeda yang masuk dalam kategori tidak bermotor juga harus mematuhi aturan lalu lintas.

Baca Juga: Pemotor Berada di Belakang Sepeda? Kenalin Nih 5 Isyarat Pesepeda yang Wajib Diketahui

"Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (23/7/2020).

Menurut Sambodo, selain telah diatur dalam UU LLAJ, penindakan itu untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pesepeda. Apalagi, sepeda sedang menjadi tren masyarakat saat ini.

"Sambil kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," katanya.

Pesepeda harus waspada karena akan ditilang sama seperti pemotor.

Baca Juga: Tantang Harley-Davidson dan Triumph, Ducati Ikut Bikin Sepeda Scrambler, Harganya Setara 2 Yamaha NMAX

Hal itu dilakukan jika pesepeda keluar dari jalur khusus sepeda yang sudah ditentukan.

Hal ini disampaikan juga oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

"Untuk pesepeda ada hukumannya juga kalau keluar dari jalur sepeda yang sudah ditentukan," terangnya beberapa waktu lalu.

Di jalan raya sekarang dilengkapi jalur khusus sepeda, dan jika pesepeda keluar atau tidak lewat dijalur yang sudah disediakan bisa diancam dengan mengacu pada Pasal 299 UU Lalin dan Angkutan Jalan. 

 

Baca Juga: Wih Bukan Cuma Bikin Motor, Yamaha Kenalin Sepeda Listrik, Harganya Lebih Mahal dari NMAX

Sambodo melanjutkan pesepeda yang melanggar aturan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan ancaman kurungan penjara selama 15 hari.

Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 14 hari terhitung hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020.

Sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan dikerahkan.

Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.

Baca Juga: Street Manners: Bikers Harus Paham Beberapa Jalur Sepeda Menurut Ahli Transportasi

Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan di antaranya tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, petugas menindak terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Denda Rp 250 ribu untuk pesepeda

Pesepeda yang enggak mengikuti aturan pemerintah DKI Jakarta soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan enggak menggunakan masker bisa didenda.

Baca Juga: Gak Usah Nyewa Motor Di Jakarta, Sekarang Ada Layanan Bike Sharing Di 9 Titik Parkir Sepeda Gowes

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang meminta masyarakat untuk mengikuti peraturan.

Sanksi bagi pesepeda dan masyarakat yang enggak menggunakan masker dan enggak jaga jarak tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Riza mengaku aturan itu jelas memberikan sanksi berupa denda Rp 250 ribu untuk pesepeda atau masyarakat yang tak menggunakan masker saat beraktivitas.

Pada pasal 13 di Pergub tersebut, diatur protokol kesehatan untuk tempat kerja.

Baca Juga: Lagi Rame Soal Sepeda, Benarkah Angkut Sepeda Pakai Motor Bisa Bikin Cilaka?

Jika melanggar, maka bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 25 juta.

Kemudian di tempat atau fasilitas umum bisa terkena sanksi denda administratif sebesar Rp. 10 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Juga Tindak Pesepeda yang Melanggar",