Find Us On Social Media :

Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Rabu, 5 Agustus 2020 | 09:30 WIB
Ilustrasi plang ganjil genap sudah berlaku untuk motor? (Antara)

MOTOR Plus-Online.com - Ganjil-genap untuk kendaraan roda empat sudah kembali diterapkan di Jakarta.

Pemberlakuan ini terhitung sejak kemarin, Senin (3/8/2020).

Pemilik kendaraan pribadi pun mulai kembali menyesuaikan dengan peraturan.

Pelat nomor kendaraan serta penanggalan harus jadi perhatian, agar tak ditilang petugas.

Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor Bakal Berlaku Kalau Hal Ini Terjadi

Beberapa saat lalu pun ramai diperbicangkan soal wacana ganjil-genap untuk motor.

sebab itu, sampai saat ini masih menjadi pertanyaan kapan Ganjil-genap untuk motor mulai berlaku?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pun berikan penjelasan.

"Untuk ganjil-genap kendaaraan roda dua belum diberlakukan," kata Syafrin dilansir dari GridOto.com, Rabu (5/8/2020).