Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara Online Tinggal Klik Pemotor Bebas Pajak Progresif

By Wednesday, 05 August 2020 | 10:20
Makin mudah, layanan lapor jual kendaraan secara online tinggal klik pemotor bebas pajak progresif. (Antara ANTARA FOTO/SEN O)

MOTOR Plus-online.com - Mudah banget, layanan lapor jual kendaraan secara online tinggal klik pemotor bebas pajak progresif.

Bagi pemotor atau pemilik mobil yang menjual kendaraan harus segera memblokir STNK.

Hal ini bertujuan agar pemilik motor atau mobil enggak kena pajak progresif yang memberatkan.

Makin banyak kendaraan yang dimiliki, bayar pajak makin mahal karena kena pajak progresif.

Baca Juga: Gampang Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual, Biar Kantong Gak Jebol Pas Bayar Pajak

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Nah, sekarang ada layanan lapor jual kendaraan secara online, tinggal klik pemotor bebas dari pajak progresif.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online.

Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual.

Makin mudah, layanan lapor jual kendaraan secara online tinggal klik pemotor bebas pajak progresif. (bprd.jakarta.id)

Kini Anda bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

"Jadi pajaknya bisa diblokir tanpa harus mendatangi Samsat. Ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah atau ingin alih kepemilikan sehingga tidak terkena pajak progresif," kata Mulyo Sasongko, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta.