Pasalnya, sebagian besar pekerja Ibu Kota bertempat tinggal di Bekasi, Tangerang, dan Depok.
"Terjadi lonjakan penggunaan kendaraan pribadi ke Jakarta dan di Jakarta karena ketersediaan layanan angkutan umumnya kurang, sementara jumlah penggunanya lebih tinggi," ungkap Tigor.
Faktor lainnya adalah warga memilih menggunakan kendaraan pribadi karena dinilai lebih minim penyebaran Covid-19 dibandingkan transportasi umum.
Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Menuai Pro Kontra, Yamaha Ikut Kasih Komentar
Sementara itu, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan kekhawatiran munculnya klaster transportasi umum jika banyak warga yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap jelas mendorong munculnya cluster transmisi Covid-19 ke transportasi publik," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.
Teguh berpendapat, Pemprov DKI seharusnya mengawasi aktivitas perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pasalnya, menurut Teguh, tingginya mobilitas warga di Ibu Kota disebabkan aktivitas perkantoran yang kembali normal.
Baca Juga: Ganjil Genap Untuk Motor Belum Juga Diterapkan, Kadishub DKI Jakarta Bongkar Penyebabnya
Oleh karena itu, apabila Pemprov DKI ingin membatasi mobilitas warga, maka perkantoran di Ibu Kota harus membatasi waktu kerja para karyawan selama pandemi Covid-19.
"Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta," ujarnya.
"Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," kata Teguh.
Sebagai informasi, pemberlakuan ganjil genap masih fokus kepada kendaraan roda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi.