Find Us On Social Media :

Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget

By Ahmad Ridho, Kamis, 6 Agustus 2020 | 08:45 WIB
Horee...bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang, syaratnya gampang banget. (Kompas.com)

Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Bonus Banyak Hadiah Menggiurkan, Caranya Gampang Banget

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan, #Baraya bisa juga membayar melalui Aplikasi #Sambara maupun Samsat J’bret loh.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Menginformasikan syarat yang harus dibawa ketika akan melakukan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, maupun 5 Tahunan untuk Wilayah Hukum Polda Jabar dan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan dan Diskon yang lainnya dengan memanfaatkan Program Triple Untung+. ???? Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan, #Baraya bisa juga membayar melalui Aplikasi #Sambara maupun Samsat J’bret loh. Bisa bayar di mana aja, lebih cepat, lebih mudah. #BayarPajakGaPerluKeSamsat ???? ๏ sumber postingan ๛ @bapenda.jabar

A post shared by POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, di Polda Metro Jaya, ada tiga wilayah administratif, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Masing-masing wilayah tersebut berbeda masa perpanjangan bebas denda pajak kendaraan.

"Untuk DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB itu sudah berakhir pada 29 Mei 2020 lalu. Namun, wacana untuk adanya program itu kembali masih dibahas oleh pihak Pemprov," ujar Martinus.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi

Martinus menambahkan, hal tersebut dikarenakan kebijakannya dari sisi Pemprov DKI dan nanti akan dinyatakan dalam Keputusan Gubernur.

"Untuk wilayah Jawa Barat, kemarin masih berlaku hingga 31 Juli, dengan nama program Triple Untung. Pihak Pemprov Jawa Barat sudah menyampaikan ada program perpanjangan Triple Untung, terhitung mulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020," kata Martinus.

"Lalu, untuk wilayah Banten, masih berlaku hingga 31 Agustus 2020," lanjut Martinus.

Di luar tiga wilayah administratif tersebut, di wilayah lain juga diberlakukan perpanjangan bebas denda pajak kendaraan, yakni di di DI Yogyakarta.