a. KTP asli beserta fotokopi
b. SIM lama beserta fotokopi
c. Bukti cek kesehatan (Dilakukan di lokasi)
d. Mengisi formulir perpanjangan SIM (Didapatkan di lokasi)
Baca Juga: Gak Main-main, Sanksi Lupa Bawa SIM Saat Razia Operasi Patuh 2020 Bikin Dengkul Lemes
Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian.
Berikut standar protokol kesehatannya.
- Mengenakan masker
- Cuci tangan dengan hand sanitizer
- Jaga jarak dengan pemohon lainnya
- Dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal