MOTOR Plus-Online.com- Wah termasuk motor, ganjil genap DKI Jakarta berlaku 24 jam pada semua ruas jalan.
Bikers pasti pernah denger nih yang namanya ganjil-genap.
Bukan bicara hitungan angka, ganjil-genap berlaku untuk angka belakang pelat nomer kendaraan.
Sudah berlaku untuk roda 4, ganjil-genap juga berlaku untuk semua jenis kendaraan nih.
Termasuk roda dua alias motor yang akan gena ganjil-genap, simak penjelasannya yuk.
Baca Juga: Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub
Ganjil genap 24 jam bisa jadi opsi Dinas Perhubungan DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 itu.
Pergub tersebut mengatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.
Ganjil genap motor dan mobil waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.
Baca Juga: Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya
Serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap motor dan mobil diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola gage yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan" jelas Syahrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," ungkap Syafrin, Jumat (7/8/2020) dikutip dari Tribunnews.com.