Disebut Syafrin, penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya
Karena kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota ini.
Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur sendiri daerahnya.
Ilustrasi razia polisi. Razia gabungan bisa dapat hadiah nih, tapi ada syaratnya. (Kontan.co.id)
"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan.
Jadi, kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," jelas Syafrin.
Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor Bakal Berlaku Kalau Hal Ini Terjadi
Seperti diketahui, sistem ganjil genap di ibu kota kembali berlaku sejak Senin (3/8/2020) lalu.
Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Berlaku Sebentar Lagi, Ini Lokasinya