Find Us On Social Media :

Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

By Ahmad Ridho, Minggu, 9 Agustus 2020 | 17:40 WIB
Pelanggar ganjil genap bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, jangan sampai kena semprit polisi. (IST/Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pelanggar ganjil genap bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, jangan sampai kena semprit polisi.

Jangan main-main khususnya pengendara karena polisi akan segera menerapkan ganjil genap.

Beberapa ruas jalanan di Jakarta akan diberlakukan ganjil genap.

Jangan sampai dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu gara-gara ganjil genap.

Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan

Baca Juga: Awas! Pelanggar Ganjil Genap Gak Dikasih Ampun Mulai Besok, Termasuk Motor?

Kebijakan ganjil genap telah ditiadakan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kali diterapkan di Jakarta pada 10 April 2020.

Artinya sampai saat ini, ganjil genap nyaris tidak berlaku selama 4 bulan.

Sepanjang periode tersebut, masyarakat diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan umum untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Meski begitu saat diterapkannya PSBB transisi, volume kendaraan di jalan mulai berlangsung normal. Kebijakan ganjil genap pun diyakini mampu menurunkan kemacetan lalu lintas Jakarta.