Find Us On Social Media :

Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

By Ahmad Ridho, Minggu, 9 Agustus 2020 | 17:40 WIB
Pelanggar ganjil genap bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, jangan sampai kena semprit polisi. (IST/Kompas.com)

Baca Juga: Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, setelah sosialisasi ganjil genap, pihaknya bakal menindak para pelanggar dengan tilang sesuai dengan pasal yang berlaku.

“Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dendanya maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan” ujar Sambodo, seperti dilansir dari laman Humas Polri (5/8/2020).

Untuk diketahui, sebelum memulai aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan kembali pembatasan kendaraan melalui ganjil genap selama tiga hari pada 3-5 Agustus 2020.

Baca Juga: Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kebijakan Ganjil Genap akan diberlakukan kembali mulai hari Senin tanggal 3 Agustus 2020. Berikut kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan Ganjil Genap sesuai dengan Pergub No. 88 Tahun 2019. #dishubdkijakarta #ganjilgenap

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on

Sejumlah Polwan membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di persimpangan Sarinah, tepat di depan para pengendara yang melintas.

Petugas juga melakukan imbauan kepada para pengendara untuk menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat berkendara, jaga jarak, dan selalu menjaga kebersihan.

Sambodo menambahkan, kebijakan ganjil genap dapat menekan kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di Jakarta.

Ia tak menampik masih banyak pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap selama tiga hari sosialisasi.