Find Us On Social Media :

Asyik Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Selama 4 Bulan, Langsung Penuhi Syarat Ini

By , Senin, 10 Agustus 2020 | 13:15
Asyik gaji dibawah Rp 5 juta dapat bantuan Rp 600 Ribu Dari Pemerintah selama 4 bulan, ini 3 syaratnya. (Istimewa)

2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.

Baca Juga: Buruan Serbu Bantuan Pulsa dari Telkomsel Mulai 10 Giga Dijual Murah Cocok Untuk Kantong Pelajar

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

Baca Juga: Salut, Bareng Komunitas Pejuang Sampah, Speedshop Salurkan Ratusan Paket Sembako Untuk Tukang Sampah

Cara Mendapatkan

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.